SUNGAILIAT TERKINI

Wujudkan Tata Kelola Demokratis, 97 Anggota BPD se-Kabupaten Bangka Ikuti Bimbingan Teknis

Bangka- MSM
Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, akuntabel, serta selaras dengan Peraturan Eksekutif (EP) No. 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa, sebanyak 97 peserta dari 62 desa di Kabupaten Bangka berkumpul untuk mengikuti kegiatan belajar dan bimbingan teknis bersama.

Kegiatan ini diinisiasi sebagai bentuk penguatan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai pilar pengawasan di tingkat desa. Melalui pembekalan ini, para anggota BPD diharapkan mampu menjalankan peran pengawasan secara optimal sesuai dengan regulasi terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun pemerintah desa,” kata Ketua PBPDSI kabupaten Bangka Susantri.

Ia mengatakan rangkaian kegiatan strategis ini merupakan tindak lanjut nyata dari kesepakatan bersama yang lahir dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Rumah Dinas Bupati Bangka beberapa waktu lalu. Adapun pembiayaan seluruh rangkaian kegiatan ini bersumber secara mandiri dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026 masing-masing desa yang terlibat.

Susantri menerangkan untuk memastikan materi yang diberikan komprehensif dan berkekuatan hukum, panitia menghadirkan para narasumber ahli dari berbagai instansi lintas sektor, antara lain: kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka.Pol (Polres) Bangka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kabupaten Bangka,Inspektorat Kabupaten Bangka dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Melalui kolaborasi para narasumber tersebut, peserta akan mencerna, mempelajari, dan mendalami berbagai materi krusial terkait tata kelola dan pengawasan anggaran. Mewakili seluruh peserta, perwakilan BPD Kabupaten Bangka menyatakan harapannya agar kegiatan ini berjalan lancar dan menghasilkan kesepahaman bersama,” harapnya.

“Kami berkumpul di sini untuk belajar dan dibimbing bersama mengenai hal-hal penting yang harus dilakukan di tingkat desa masing-masing. Sebagai pelaku pengawasan, kami sangat mengharapkan bimbingan, saran, serta masukan dari para narasumber agar ke depannya tata kelola desa kita semakin akuntabel,” ujarnya saat memberikan sambutan.

Lewat sinergi yang kuat antara BPD dan para aparat penegak hukum serta pembina pemerintahan, diharapkan implementasi Peraturan EP No. 16 Tahun 2026 dapat berjalan sukses demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Kabupaten Bangka,” pungkas Susantri. (IMJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *