SEKDAKAB BANGKA HARIYADI BUKA BIMTEK BPD SEKABUPATEN BANGKA
Bangka-MSM
Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Bangka Hariyadi membuka kegiatan bimbingan teknis (BIMTEK) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-kabupaten Bangka yang berlangsung di hotel Novila Sungailiat Bangka,Selasa (6/10)
Hadir dalam kesempatan itu Kejari Bangka,kepala Infektoran, Perwakilan Kapolres Bangka dan undangan lainnya.
Menurut Hariyadi kegiatan bimtek sebagai ajang silaturahmi dan momentum penting untuk membuka ruang kolaborasi yang selama ini terbatas.
“Alhamdulillah kegiatan bisa terlaksana dengan baik dan lancar. Ini kesempatan silaturahmi saya kepada masyarakat, khususnya BPD, sekaligus berkenalan lebih dekat dengan teman-teman BPD. Selama ini BPPKAD mungkin terkesan tertutup karena lingkup kerjanya seperti itu. Ke depan, mudah-mudahan kolaborasi dengan masyarakat bisa lebih baik,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan mekanisme penyaluran anggaran ke desa. Sesuai ketentuan, 10 persen dari pendapatan pajak dan retribusi daerah wajib disalurkan ke desa.
“Kami mendorong teman-teman di desa ikut berpartisipasi dalam pemungutan pajak dan retribusi. Karena semakin besar penerimaan, akan semakin besar juga transfer ke desa,” jelasnya.
Ia menegaskan, pajak yang dibayar masyarakat akan dikembalikan lagi untuk masyarakat. Salah satunya melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
“Pajak Penerangan Jalan, PBB, itu semua kita kembalikan ke masyarakat dalam bentuk bantuan iuran BPJS. Nilainya tahun ini sekitar Rp30 miliar lebih. Jadi sebetulnya pajak yang dibayarkan masyarakat itu kembali lagi untuk masyarakat, bukan untuk kita,” tegasnya.
Terkait tujuan silaturahmi, ia menyebut peningkatan kapasitas BPD menjadi hal yang mendesak. Dinamika regulasi yang terus berubah menuntut BPD mampu menyesuaikan diri.
“Peningkatan kapasitas BPD perlu kita lakukan. Dinamika peraturan perundang-undangan saat ini sangat tinggi dan terus berubah, sehingga perlu disikapi dengan peningkatan kapasitas agar BPD dapat menyesuaikan dengan aturan yang ada,” katanya.
Ia pun berpesan agar BPD bermitra dengan baik bersama kepala desa. “Bermitralah dengan baik kepada kepala desa, sehingga harmonisasi akan terjadi di tingkat desa dan pembangunan akan meningkat pesat.”
Sementara itu kepala dinas Pemdes Delian Amri menjelaskan fungsi pembinaan yang dilakukan pihaknya mengacu pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.
“Fungsi kami adalah sebagai pembina, intinya agar BPD melaksanakan tugas sesuai Permendagri 110 Tahun 2016. Fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi menampung aspirasi itu bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, hak keuangan dan kesejahteraan BPD saat ini terus meningkat, termasuk adanya tunjangan purna bakti dan jaminan sosial kesehatan serta ketenagakerjaan melalui program PBI yang akan diterima tahun depan.
Terpisah, terkait pengawasan anggaran desa, dijelaskan bahwa 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan hak desa yang wajib dibagikan.
“Alhamdulillah tahun ini ada penambahan Alokasi Dana Desa (ADD) tambahan karena pendapatan daerah meningkat. Informasi terakhir totalnya Rp2,8 miliar, jadi per desa sekitar Rp40 sampai Rp45 juta,” pungkasnya.(IMJ)

