Uncategorized

Sat Resnarkoba Polres Bangka Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Pria dengan Barang Bukti Sabu Seberat 17 Gram

BANGKA –MSM
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Jumat (9/10/2026) malam, petugas mengamankan seorang pria berinisial MQ alias Boy (43) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Syafri Rahman, Parit Pekir, Kelurahan Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 21.10 WIB. Setelah mengamankan terduga pelaku, petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita tujuh plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 17 gram. Selain itu, turut diamankan lima potongan sedotan plastik, satu unit timbangan digital merek Pocket Scale berwarna hitam, satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Fiz R berwarna hitam putih tanpa nomor polisi, satu bal sedotan plastik, serta dua bal plastik klip bening berukuran kecil.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Bangka untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan kepolisian, terduga pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika, dengan dugaan peran terkait menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

Atas dugaan perbuatannya, perkara ini disangkakan dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

Pernyataan Kasat Resnarkoba Polres Bangka

Kasat Resnarkoba Polres Bangka IPTU Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Sat Resnarkoba Polres Bangka dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangka,” ujar IPTU Budi Prasetyo.

Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Jangan ragu untuk melaporkan informasi yang dapat ditindaklanjuti oleh petugas,” tambahnya.

Polres Bangka menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkotika.(IMJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *