SUNGAILIAT TERKINI

PEMERINTAH VERIFIKASI ULANG PENERIMA PBI JK

Bangka – MSM
Pemerintah pusat melalui Kementrian Sosial RI dan pendamping sosial, sedang melakukan ground checking atau verifikasi lapangan terhadap penerima Program Bantuan Iuran (PBI JK).Kamis (16/4)

Verifikasi ini fokus menata ulang data, menonaktifkan yang tidak layak, dan reaktivasi bagi yang berhak penerima PBI JK,
kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangka, Baharudin Bafa,Kamis, 16 April 2026.

Di kabupaten Bangka tercatat data yang harus diverifikasi ulang melalui ground checking sejumlah 3.000 orang yang tersebar di 8 kecamatan atau 81 desa/kelurahan,ungkapnya.

“Langkah ini dilakukan untuk menjawab keluhan yang muncul ketika masyarakat namanya hilang dari kepesertaan PBI JK, dan diharapkan masyarakat yang menerima program bantuan iuran jaminan kesehatan ini benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.

Dijelaskan Baharudin, waktu pelaksanaan ground checking ini berlangsung satu bulan, di mana secara marathon petugas di lapangan SDM PKH beserta BPS sedang memverifikasi.

“Dari hasil verifikasi ini akan ditemukan data yang benar-benar valid, jadi mana yang layak mana yang tidak layak menerima PBI JK akan ketahuan. Yang tadinya nama yang bersangkutan sudah dikeluarkan bisa saja masuk lagi sebagai penerima, sebaliknya kalau dari hasil ground checking ternyata dinilai sudah tidak layak sebagai penerima maka dia akan dikeluarkan sebagai penerima PBI JK,” tegasnya.

Ssalah seorang warga Parit Pekir Kecamatan Sungailiat, Uzwan menyabut setuju jika dilakukan verifikasi ulang terhadap penerima PBI JK.

Dia yakin, masih banyak warga yang sebenarnya lebih layak menerima PBI JK namun namanya dikeluarkan, dan sebaliknya nama-nama yang dari status sosial ekonomi sudah tidak layak menerima bantuan justru masuk sebagai penerima PBI JK.

“Semoga hasil verifikasi lapangan ini nantinya akan betul-betul valid ya, jadi yang menerima bantuan BPJS dari pemeintah ini memang layak, tepat sasaran,” tutup Uzwan.(IM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *