Bina Desa Fakultas Hukum UBB Angkat Isu Perlindungan Konsumen di Bidang Energi dan Lingkungan
Bangka, UBB – MSM
Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui kegiatan Bina Desa yang dilaksanakan di Kantor Desa Sempan, Kabupaten Bangka, pada Senin (7/7/2026).
Menggandeng Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung sebagai mitra kolaborasi, kegiatan ini mengangkat tema “Perlindungan Konsumen di Bidang Energi dan Lingkungan.”
Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap hak-hak konsumen, khususnya pada sektor energi dan lingkungan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Melalui pendekatan edukatif, Fakultas Hukum UBB hadir untuk memberikan pemahaman hukum yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Desa Sempan dipilih sebagai lokasi kegiatan karena memiliki karakteristik masyarakat yang masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari pengelolaan lingkungan, permasalahan sampah, hingga konflik lahan perkebunan kelapa sawit antara masyarakat dan perusahaan. Selain itu, berdasarkan data Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Kabupaten Bangka merupakan salah satu daerah dengan jumlah laporan masyarakat yang cukup tinggi terkait pelayanan publik.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis Fakultas Hukum UBB sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat. Tim pelaksana terdiri atas Prof. Dwi Haryadi, S.H., M.H. dan Abdul Fatah, M.Sc., yang ditugaskan langsung oleh pimpinan Fakultas Hukum UBB untuk melaksanakan program Bina Desa di Desa Sempan.
Prof. Dwi Haryadi menjelaskan bahwa isu perlindungan konsumen di bidang energi dan lingkungan memiliki urgensi yang tinggi karena menyangkut kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami hak-haknya sebagai konsumen, seperti hak memperoleh pelayanan listrik yang berkualitas, informasi yang transparan mengenai layanan energi, ketersediaan bahan bakar dan gas, serta mekanisme pengaduan apabila terjadi gangguan pelayanan.
Selain itu, masyarakat juga dihadapkan pada berbagai persoalan lain, seperti instalasi listrik yang tidak memenuhi standar, harga energi yang tidak sesuai ketentuan, persoalan hak atas lahan, hingga dampak pencemaran lingkungan akibat pemanfaatan sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab.
“Melalui kegiatan ini kami ingin memberikan pemahaman bahwa masyarakat memiliki hak yang dijamin oleh undang-undang untuk memperoleh pelayanan energi yang baik, lingkungan yang sehat, serta perlindungan sebagai konsumen. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk ikut menjaga keberlanjutan sumber daya alam di sekitarnya,” ujar Prof. Dwi Haryadi.
Sementara itu, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither, menyampaikan bahwa Ombudsman memiliki tugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk pada sektor energi dan lingkungan.
Dalam paparannya, ia menjelaskan berbagai bentuk maladministrasi yang masih sering ditemukan, seperti penundaan pelayanan, penyimpangan prosedur, hingga tidak diberikannya pelayanan yang menjadi hak masyarakat.
“Ombudsman terus berkomitmen melakukan pencegahan maladministrasi melalui edukasi kepada masyarakat. Kami juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai keluhan terkait pelayanan publik sehingga dapat menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dengan penyelenggara layanan,” jelasnya.
Pelaksanaan Bina Desa dikemas dalam bentuk penyuluhan hukum dan diskusi interaktif yang melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga Desa Sempan. Materi yang disampaikan meliputi pengenalan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, hak-hak konsumen di bidang energi dan lingkungan, mekanisme pengaduan melalui Ombudsman, pengelolaan energi secara bijak, pemanfaatan energi ramah lingkungan, hingga pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum UBB berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen sekaligus memiliki kesadaran hukum yang lebih baik dalam menghadapi berbagai persoalan pelayanan publik, energi, dan lingkungan. Sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah desa, dan Ombudsman diharapkan mampu memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat serta mendorong terciptanya pelayanan publik yang semakin berkualitas di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Humas UBB/IMJ)

