SUNGAILIAT TERKINI

SATPOL PP BANGKA BERHASIL PERKUAT IMPLEMENTASI KAWASAN TANPA ROKOK DAN TEKANKAN PEREDARAN ROKOK ILEGAL

Sungailiat-MSM
Satuan Sat Pol PP kabupaten Bangka terus menunjukkan komitmennya dalam menegakan perda serta memnciptakan lingkungan tertib,sehat dan kondusif bagi masyarakat.melalui berbagai langkah pengawasan pembinaan dan penegakan hukum yang dilakukan secara berkelanjutan sepanjang tahjn 2022 hingga 2026,Satpol PP kabupaten Bangkaberhasil memcatat sejumlah capai positifdalam implementasi penegakan kawasan tempat rokok (KTR) dan upaya pemberantas rokok illegal.

Indrata Yasuka kabid Penegakan Perundang-Unsang Satpop PP kabupaten Bangka mengatakan dalam menegakan Perda Nomor.11 tahun 2014 tentang kawasan Tanpa Rokok pada berbagaibtatanan kawasan Tanpa Rokok berdasarkan hasil evaluasi menunjukkan bahwa tingkat penerapan Kawasan Tanpa Rokok dikabupaten telah mencapai sekitar 80 persen pada seluruh tatanan KTR,meliputi fasilitas pelayanan kesehatan,satuan pendidikan,tempat ibadah,tempat kerja,angkutan umum,tempat bermain anak, serta faslitas umum lainnya.

Pemcapaian tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat pengelola fasilitas publik serta pemangku kepentingan dalam menciptakan lingkungan yang sehat bebas dari paparan asap rokok.

Indrata menambahkan sebagai bentuk penguatan koordinasi dan kolabirasi di tujuh (7) tatanan KTR,Satpol PP kabupaten Bangka telah membentuk grup whatshap satuan tugas Kawasan Tanpa Rokok kabupaten Bangka.grup ini menjadi wadah komunikasi dan koordinasi bagi seluruh anggota satgas KTR untuk berbagi informasi,melakukan diskusi,menyampaikan laporan serta bertukar dokumen dan data terkait pelaksanaan pengawasan dan penegakan Perda tentang KTR dikabupaten Bangka.

Keberadaan grup Satgas KTR diharapkan dapat menpercepat respon terhadap berbagai permasalahan dilapangan dan meningkatkan efektivitas pengawasan serta memperkuat sinergi antar perangkat daerah dan instansi yang terlibat dalam mendukung keberhasilan implementasi KTR.

Ditambahkan pula bahwa untuk memperkuat dan mensinkronisasi kegiatan KTR,kedepannya Satpol PP Bangka akan mengadakan workshop advokasi kawasan tanpa rokok yang melibatkan seluruh tatanan dan pemangku kebijakan yang peduli terhadap peningkatan kesehatan masyarakat.

Terkait rokok ilegal kepala Satpol PP kabupaten Bangka Achmad Suherman mengatakan bahwa dalam pelaksanaan pengawsan peredaran barang kena cukai hasil tembakau,Satpol PP kab.Bangka berhasil menekan peredaran rokok ilegal diseluruh wilayah kabupaten Bangka. Berdasarkan hasil pemantauan yang dilaksanakan di delapan kecamatan seluruh kabupaten Bangka.tingkat peredaran rokok ilegal berhasil ditekan hingga lebih darin50 persen dibandingkan dengan kondisi sebelumnya.

Keberhasilan tidak terlepas dari dukungan kebijakan pemkab Bangka melalui Surat Edaran Bupati Bangka Nomor.100.3.4.2/126.1/III/Satpol.PP/2026 tanggak 28 April 2026 tentang Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal dikabupaten Bangka.surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi perangkat daerah,kecamatan,desa/kelurahan,pelaku usaha dan maayarakat untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan,pelaporan,
serta upaya pencegahan terhadap peredaran rokok ilegal diwilayah kabupaten Bangka.

Achman Suherman menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan program pengawasan rokok ilegal dan kawasan tanpa rokok,kedepan Satpol PP kabupaten Bangka akan terus meningkatkan intensitas pengawasan pembinaan serta penegakan Perda guna mewujudkan kabupaten Bangka yang tertib sehat dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Capaian ini merupakan hasil kerja bagi seluruh pemangku kepentingan ,kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal dan mematuhi kawasan tanpa rokok demi terciptanya lingkungan yang sehat bagi generasi sekarang dan yang akan datang,ujat Kasat Pol PP kabupaten Bangka Achman Suherman.(IRN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *