KOMIS III DPRD KABUPATEN BANGKA RDP DENGAN KTH MATRAS ECO MANDIRI
Bangka-MSM
Komisi III DPRD Kabupaten menggelar rapat dengar pendapatan (RDP) dengan kelompok Tani Hutan (KTH) Matras Eco Mandiri berlangsung di ruang Banmus DPRD Bangka, Senin (10/8)
Rapat dipimpin ketua komisi III Firmansyah Levi SH.MH didampingi anggota DPRD dari komisi III, OPD terkait, KTH Matras Eco Mandiri dan undangan lainnya.
Ketua Komisi III DPRD kabupaten Bangka Firmansyah Levi saat diwawancara seusai RDP diruang kerjanya menjelaskan bahwa gelar RDP hari ini Senin (10/8) melanjutkan permohonan dari KTH Matras Eco Mandiri tentang permohonan dan pengawalan aspirasi masyarakat pesisir terhadap pengelolaan kawasan HPK pantai Matras melalui skema hutan kemasyarakatan.
Dalam hal ini fungsi kami dari DPRD kabupaten Bangka adalah sebagai forum verifikasi bukan forum keputusan, konteknya kami hanya mendengar, mencari data dan kejelasan dan bukan persetujuan atau penolakan ,” katanya.
Firmansyah Levi menerangkan bahwa tujuan dari kelompok tani hutan Matras Eco Mandiri berniat untuk mengelola hutan tersebut.
Cuma masalah kata F. Levi hutan itu masih dalam hutan produksi dan konservasi dan punya kewenangannya ada dipemerintah pusat,maka dari timbul persoalan dari permohonan, tetapi itu bisa kita rembukan bersama dengan pemkab Bangka dan dinas pariwisata terkait aset disana.
Ia menegaskan agar diajukan legal formalnya,untuk skema pengelolaan hutan kemasyarakatan yang mempunyai aturannya.
Kita tidak pungkiri memang ada aset pemkab Bangka disitu tinggal kita rembukan saja bagaimana skemanya sesuai dengan aturannya dan memberikan win-win solusi,” jelasnya.
Sementara itu Rizal Pembina KTH Matras Eco Mandiri mengatakan bahwa RDP hari bukan wewenang DPRD yang memutuskan sebab memang ada aturan dalam Kemen LHK Nomor 9 tahun 2021 terkait perhutan sosial.
Sebenarnya pantai Matras sejak dulu, masak dalam kawasan hutan lindung, namun ada pengakuan dari pemerintah daerah itu termasuk aset,” Makanya kami pertanyakan dasarnya apa,karena sampai tahun 2026 diakui BPK dan hasil temuannya bahwa Matras itu masuk dalam kawasan konversi arti masuk dalam hutan negara bukan aset pemerintah daerah,” ungkapnya.
Mungkin dalam tanda petik kata Rizal yang dimaksud dengan aset milik pemkab Bangka itu adalah bangunan dan fasilitas,tetapi tanahnya tetap milik negara.
Jadi tujuan dari RDP hari inilah bisa tidak kami mengelola matras melalui skema yang dibenarkan oleh Kemen LHK Nomor: 9 tahun 2021 tersebut,” katanya.
Karena dalam Kemen LHK tersebut membolehkan KTH mengajukan dalam bentuk HKM untuk mengelola kawasan tersebut termasuk pantai Matras.nah disinilah terjadi konflik dimana pemkab Bangka mengakui bahwa itu aset mereka sedangkan negara mengakui milik negara.
Kalau saja tidak ada pengakuan dari pemda itu memang aset kami maka kami akan terganjal mengajukan kekementrian karena harus clean dan clear dulu dilokasi tersebut,” pungkas Rizal. (IMJ)

