PARLEMENTARIA

KETUA DPRD KABUPATEN BANGKA SOROTI HARGA TBS NAIK TETAPI ADA POTONGAN WAJIB.

Bangka-MSM
Ketua DPRD kabupaten Bangka Jumadi menyoroti harga TBS ( Tandan Buah Segar) kelapa sawit di Bangka-Belitung kini harganya sudah diatas 3.100 sampai dengan 3.200 per kilogram untuk harga petani mandiri, tetapi dilapangan ada pemotongan wajib oleh pihak perusahaan. hal itu dikatakannya ketika ditemui Sarpos diruang kerjanya, Selasa (14/7).

Menurutnya setelah dikalibrasi harganya jadi 2.700.jadi yang dampaknya paling terasa adalah petani.contohnya dri beberapaa PKS potongan hampir 5-7 persen,jadi imbas dari harga tinggi tesebut tidak seberapa pengaruh dengan adanya potongan wajib dan hal ini harus ditindak lanjuti oleh dinas Pertanian kabupaten Bangka,” tegas Jumadi.

Selanjutnya terang Jumadi,dalam RDP beberapa dengan PKS pada beberapa waktu lalu kita sudah rekomendasi ke Bupati Bangka agar menindak lanjuti semua pabrik kepala sawit ada dikabupaten Bangka agar melakukan kemitraan kepada petani mandiri.

Tapi hari ini kita belum tahu progresnya atau tindak lanjut sampai dimana oleh Bupati Bangka melalui dinas pertanian kabupaten Bangka,” imbuhmya.

Nanti di akhir bulan Juli atau awal-awal bulan Agustus kita akan memanggil lagi dinas pertanian untuk meminta klarifikasi ataupun penjelasan progresnya, perusahaan mana saja yang sudah melaksanakan komitmennya untuk kemitraan dengan petani mandiri,” ungkap ketua DPRD kabupaten Bangka ini.

Saat ditanya tentang potongan wajib dari perusahaan apakah dasar atau aturan yang menetapnyadengan tegas Jumadi mengatakan tidak ada aturan yang mengatur atau menetapkannya.

Sebetulnya itu adalah kebijakan masing-masing perusahaanlah,cuma kalau misalnya untuk potongan membayar sampah paling 1-2 persenlah tdak seberapa beratlah dengan kondisi cuaca seperti sekarang ini,” tukasnya.

Yang jelas menyikapi masalah ini DPRD Bangka akan merekomendasi dinas Pertanian kabupaten Bangka untuk membentuk pola kemitraan utuk menyelamatkan harga TBS , sebab diharapkan dengan pola kemitraan ini nanti harga standarnya sesuai dengan harga provinsi,kedua mengevaluasi terkait dengan timbangan,’ terang Jumadi .

Kalau memang itu terkait dengan harga yang sekian ribu, tapi potongan wajibnya sekian persen.makanya kita minta kalibrasi dari dinas pertanian ada apa sebetulnya,kalau memang itu ada temuan akan kita evaluasi,agar izinnya ditinjuan ulang,” paparnya.

Ketika ditanya apakah potongan ini termasuk termasuk pengutan liar dengan tegas Jumadi mengatakan bisa jadi seperti kalau potongan terlalu tingginya,” ungkapnya.

DPRD kabupaten Bangka sudah memanggil pemilik perusahaan agar itu diselesaikan dan dideadline waktu diakhir bulan Juli, nanti kita lihat bagaimana progresnya kalau saja tidak ada,maka kita minta Bupati Bangka untuk meninjau ulang atau diaudit,” tutupnya. (IMJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *