PEMKAB BANGKA

DPRD BANGKA GELAR RAPAT PARIPURNA

Bangka- MSM
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka, malaksanakan Rapat Paripurna Persetujuan terhadap Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi serta Penyampaian Hasil Reses, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka, Senin (15/6)

Ketua DPRD Bangka, Jumadi, yang memimpin paripurna mengatakan, rapat paripurna ini membahas dua agenda, yakni persetujuan terhadap Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi serta Penyampaian Hasil Reses.

“Sebelumnya Raperda ini sudah dibahas oleh Pansus II DPRD bersama OPD terkait, serta sudah dikonsultasikan ke Kemendagri. Dan alhamdulillah Raperda tersebut hari ini dapat diparipurnakan untuk mendapat persetujuan dari DPRD Bangka,” kata Jumadi.

Wakil Bupati Bangka, Syahbudin, menyatakan apresiasi atas komitmen DPRD Bangka dalam membahas Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Raperda ini menurut Syahbudin sangat penting, dalam mendorong kemajuan ekonomi daerah, serta mendorong dan menarik investasi di daerah.

“Semoga Raperda yang akan disahkan sebagai Perda ini nantinya membawa kemajuan bagi Kabupaten Bangka,” ucap Syahbudin.

Raperda persetujuan terhadap perancangan peraturan daerah tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi sudah masuk dalam daftar program pembentukan peraturan daerah (propemperda) Kabupaten Bangka tahun 2026 yang telah disampaikan pada tanggal 9 februari 2026.

Pembahasan Raperda tersebut sudah dilakukan oleh Pansus II DPRD Kabupaten Bangka yang bertugas mengkaji dan melakukan membahas bersama perangkat daerah teknis serta stakeholder pemangku kepentingan terkait.

Pansus II DPRD Kabupaten Bangka telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI sebagai tolak ukur dalam menyusun Raperda dan juga konsultasi, harmonisasi, dan fasilitasi penyempurnaan terhadap raperda.

Sementara itu anggota DPRD Bangka sekaligus Ketua Pansus II, Marianto dari PKS menyatakan bahwa pihaknya dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Perda.

Namun dirinya menegaskan agar OPD terkait harus melakukan terobosan dan langkah-langkah strategis yang terukur dan struktur dalam menarik inveatasi,mendorong ekonomi dan pendatan daerah.

Mengapa kami tegaskan hal ini jangan sampai Perda ini menginap saja dikantor tanpa ada aktivitas dan bersiaplah untuk melakukan terobosan-terobosan,” tutupnya.(Guh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *