Satresnarkoba Polres Bangka Ungkap Peredaran Sabu, Satu Pria Diamankan dengan Barang Bukti 25,1 Gram
Satresnarkoba Polres Bangka Ungkap Peredaran Sabu, Satu Pria Diamankan dengan Barang Bukti 25,1 Gram
Bangka – MSM
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RD alias D (53) di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Pengungkapan dilakukan pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Lingkungan Parit VII Kuday, Kelurahan Kuday, Kecamatan Sungailiat. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan hingga ke lokasi kedua di rumah yang berada di Jalan Sri Menanti V, Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat, pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua Lingkungan maupun Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari TKP pertama, polisi mengamankan satu plastik klip bening yang diduga berisi sabu, satu kotak rokok, satu unit telepon seluler, serta satu unit mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik.
Sementara dari TKP kedua, petugas menemukan dua plastik klip bening yang diduga berisi sabu, satu kantong asoy warna hitam dan satu gelas plastik warna hijau.
Total berat bruto barang bukti sabu yang diamankan mencapai 25,1 gram.
Kasus tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Bangka untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadap tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe, SH, SIK, MH, MM melali Kasar Resnarkoba IPTU Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari komitmen Polres Bangka dalam menjaga masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Polres Bangka akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegas Kapolres Bangka melalui Kasat Resnarkoba.(IMJ)
Polres Bangka – Presisi, Responsif dan Humanis
Berantas Narkoba, Selamatkan Generasi Bangsa.

