PEMKAB BANGKAUncategorized

Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Disahkan

Bangka– MSM
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka melaksanakan Rapat Paripurna terkait pengesahaan Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahaan investasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Kabupaten Bangka, Senin (15/6)

Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di susun dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan pasal 7 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang pemberian insentif dan dan kemudahan investasi di daerah yang mengamanahkan penyesuain terhadap Perda Kabupaten Bangka yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Wakil Bupati Bangka Syahbudin dalam sambutannya mengatakan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Bangka sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

“Keberadaan perda ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, meningkatkan daya saing serta menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memberikan insentif dan kemudahan bagi pelaku usaha,” pungkas Syahbudin.(Sumber:Dinkominfotik/DL/Guh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *