PEMKAB BANGKA

PEMKAB BANGKA DAN SAT POL PP GELAR IMPLEMENTASI PERDA TENTANG KTR

Bangka-IMJ
Pemerintah Kabupaten Bangka melalui Sat Pol PP menggelar kegiatan Implementasi Penegakan Perda No. 11 tahun 2014 tentang kawasan Tanpa Rokok (KTR) tahun 2026 yang dibuka Wakil Bupati Bangka Syahbudin di Graha Maras, Senin (18/5).

Wakil Bupati Bangka Syahbudin mengatakan dengan digelarnya kegiatan ini dalam rangka untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan generasi sehat di kabupaten Bangka.

Sebab katanya berrkaitan dengan telah dibuatkannya Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dikabupaten Bangka.

Dirinya berharap melalui kegiatan implemetasi KTR di 7 tatanan dapat berjalan secara efektip dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok serta dampak negatip peredaran rokok illegal.

Indrata Yasuka selaku ketua pelaksanaan kegiatan tersebut mengatakan kalau kegiatan ini dalam rangka meningkatkan kesadaran ,kepatuhan masyarakat dan aparatur dan internal terkait penarapan kawasan Tanpa Rokok (KTR)dikabupaten Bangka.

Selain itu tambahnya implementasi KTR berkaitan juga dengan pemberantasan peredaran rokok illegal yang merupakan bentuk komitemen pemerintah kabupaten Bangka dalam mewujudkan lingkungan yang sehat,aman nyaman bagi masyatakat.

Jadi kata Indrata dalam Perda Nomor 11 tahun 2014 tersebut ada 7 tatanan atau kawasan tanpa rokok adalah,pelayanan kesehatan,tempat proses belajat dan mengajar,tempat bermaian anak-anak tempat ibadah, angkutam umum,tempat kerja dan tempat umum.

Penerapan Perda KTR ini akan dialukan secara optimal dan berlanjutan,” tegas Indrata Yasuka Kabid Penegakan Peraturan Daerah at Pol PP kabupaten Bangka.

Bahkan terangnya, Satpol Pemkab Bangka beberapa waktu terakhir ini banyak menemukan adanya pererdaran rokok illegal tersebut, oleh sebab itu dkeberadaan rokok illegal marupakan bagian kampanye KTR agar bisa mempersempit peradaaran rokok illegal .

Dalam kegiatan ini menampilkan beberapa nara sumber diantaranya PLH Kasat Pol PP kabupaten Bangka Achmad Suherman,Dinas kesehatan, Bea dan Cukai Pangkalpinang,” tutup Indrata Yasuka.(IMJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *