54 ASET TANAH MILIK PEMKAB BANGKA SUDAH MEMILIKI KEPASTIAN HUKUM
Bangka-MSM
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka sudah memiliki 45 aset tanah setelah bukti kepastian hukum atau sertifikatnya sudah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka.Kamis (16/4)
Analisis Hukum Pertanahan BPN Bangka Aji Prio Laksono mengatakan, 54 sertifikat aset tanah yang dikeluarkan tersebut merupakan usulan dari 200-an berkas pemerintah daerah pada periode sebelumnya.
“Sudah 54 aset pemda yang sudah bersertifikat dari 200-an berkas yang sudah diusulkan atau masuk ke kita,” kata Aji Prio Laksono
Ia menjelaskan, dari puluhan aset yang sudah bersertifikat ini, sebanyak 117 berkas sudah dilakukan pengukuran lahan dan sisanya dalam tahap perlengkapan persyaratan.
“Semua berkas yang masuk kami koreksi sebelum dilakukan proses berikutnya,” ujarnya.
Dalam proses kepengurusan ini, pihaknya menemukan sejumlah objek tanah yang tidak memiliki patok atau tanda sehingga batasnya tidak diketahui.
“Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginstruksikan seluruh pemda di Indonesia membuat sertifikat tanah dan bangunan sebagai upaya mengoptimalkan pengamanan aset daerah,” ujarnya.
Pemkab Bangka sendiri, menyepakati pembuatan sertifikat tanah sebanyak kurang lebih 412 objek tanah yang harus bersertifikat. Namun, untuk sementara yang masuk ke BPN Bangka baru 200 berkas usulan.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Sekda Bangka, Thony Marza mengakui, pihaknya melakukan percepatan realisasi pembuatan sertifikat aset lahan pemda.
“Percepatan realisasi ini merupakan instruksi dari KPK RI untuk mengoptimalkan pengamanan aset daerah,” ujarnya (IMJ)

