TENTANG KAMI

PENDAHULUAN

Media Sungailiat Monitor (MSM) adalah sebuah media online  yang berfokus kepada kegiatan    yang terjadi  di lingkungan Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka-Belitung.  Media   ini hadir sebagai penyuara  aspirasi dan kepentingan  masyarakat untuk memperoleh informasi secara jelas, lugas, fakta, , akurat, tentang proses pembangunan di Kabupaten  Bangka.

Media Sungailiat Monitor hadir dengan tampilan yang tak lazim ,kami menyebutkan sebagai Media  yang lebih mementingkan dan mendahulukan kepentingan masyarakat. Inilah yang membedakan kami  dengan majalah,tabloid dan koran lainnya yang ada di Bangka-Belitung.

Karena berita-berita yang ditampilkan di Media ini memang memiliki perbedaan tersendiri dengan penyajian yang lebih lengkap serta  berimbang. Dengan penampilan yang tak lazim ini, kami berusaha mempersingkat waktu  dan menghemat biaya. Namun demikian berita utama yang kami sajikan  tetap mengutamakan prinsip-prinsip kecepatan dan ketepatan informasi.

Gaya penulisan di Media ini di sajikan dengan bahasa yang ringan dan mudah di fahami oleh semua kalangan. Selain memberikan informasi yang jelas,  mendidik dan menghibur, Media ini juga tidak menyebarkan prasangka,hoax tetapi lebih mengedepankan rasa  Persatuan dan persahabatan  disemua lingkungan  kehidupan masyartakat.

Dalam hal pemberitaan redaksi   Media Sungailiat Monitor menerapkan manajemen independen yang terbebas dari berbagai kepentingan stakeholder maupun kepentingan lainnya. Dengan demikian, Tim Redaksi Media Sungailiat Monitor akan  bekerja lebih professional  sesuai dengan kode etik jurnalistik dan kompetensi wartawan Indonesia dan para pembaca  maupun shareholder lainnya. dan akan mendapatkan berita  yang jernih dan penuh gagasan.

Sedangkan jajaran Tim Redaksi dari Media Sungailiat Monitor terdiri dari wartawan yang  sudah profesional dan berpengalaman di bidang jurnalistik di Bangka-Belitung.

VISI DAN MISI

VISI :
Menjadikan Media Sungailiat Monitor sebagai informasi yang mendidik,menghibur, dan terpercaya serta memberikan informasi seluas-luasnya tentang kegiatan setiap proses pembangunan di Kabupaten Bangka secara luas,lengkap,fakta dan nyata.

MISI :
Menyediakan informasi dan data yang akurat,bertanggung jawab sesuai dengan kaidah dan kode etik jurnalistik serta membuka layanan  suara masayarakat untuk mengkritisi dan saran guna memperbaiki  kearah yang lebih maju.

NAMA & BENTUK

1. Media Sungailiat Monitor pemberian nama ini untuk mempertegas  jati diri sebagai sebuah media informasi.
2. Penerbitan pers ini berbentuk Media Online.

MATERI PEMBERITAAN DAN TULISAN

Sesuai dengan visi dan misi dari  Media Sungailiat Monitor untuk dapat lebih mempermudah mendapatkan informasi secara lengkap dan akurat sebagai  ciri khusus sebuah Media ,maka pemberitaan  dan tulisan memiliki gaya tersendiri dengan prosentase 70% berita kegiatan di wilayah Kabupaten Bangka,20 % untuk wilayah provinsi dsan sekitarnya, 10 % nasional.

SASARAN PEMBACA

Sasaran pembaca dari Media Sungailiat Monitor adalah seluruh Masyarakat Luas, Instansi Pemerintah, TNI, POLRI, Kalangan Pengusaha, BUMN/BUMD, Ilmuwan, Cendikiawan, Kalangan Perguruan Tinggi.

ORGANISASI

  1. Pelindung /penanggung jawab
  2. Pembina
  3. Penasehat
  4. Pemimpin redaksi
  5. Wakil Pemimpin Redaksi
  6. Tim Redaksi
  7.  Perusahaan/manajemen

RUBRIKASI

Rubrikasi  dalam Media adalah berisi tentang kegiatan di lingkungan Kabupaten Bangka dan hasil liputan dari opini yang di dapatkan dari Tim Redaksi saat melaksanakan tugas reportase pemberitaan dalam proses pembangunan dan dinamika yang terjadi di lingkungan Kabupaten Bangka.

  1. Sungailiat terkini
  2. Bangka Time
  3. Sepintu Sedulang Update
  4. Ekbis
  5. Hukum dan Kriminal
  6. Politik
  7. Nasional
  8. Sport News
  9. Health,Pendidikan dan Pariwisata
  10. Suara Orang Bangka

KODE ETIK JURNALISTIK WARTAWAN KORAN ONLINE MEDIA SUNGAILIAT MONITOR

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan mentaati Kode Etik Jurnalistik sbb:

Pasal 1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran: Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran: Cara-cara yang profesional adalah: Menunjukkan identitas diri kepada narasumber; Menghormati hak privasi; Tidak menyuap; Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang; Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri; Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3 Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Penafsiran: Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan.

Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4 Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Penafsiran: Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5 Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran: Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6 Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Penafsiran: Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7 Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran: Hak tolak adalah hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.

Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8 Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani. Penafsiran: Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9 Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. Penafsiran: Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10 Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Penafsiran: Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11 Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. Penafsiran: Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki. Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan/ atau perusahaan.