POLITIK

PARTAI GERINDRA TIDAK MENYETUJUI PERDA SOTK

Bangka-MSM
Fraksi Gerindra kabupaten Bangka bersepakat dan tidak dapat menyetujui atau menerima terkait perda SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) dalam rapat paripurna yang digelar DPRD kabupaten Bangka, Sungailiat, Senin (6/4).

Keputusan yang diambil setelah pagi tadi kita rapat bersama ketua fraksi Mashuri, Sekretaris Fraksi Zainudin, Wakil Ketua Fraksi Mendra Kurniawan dan saya sendiri anggota fraksi partai Gerindra,kata Taufik Koriyanto.

Menurutnya semua itu berdasarkan hasil diskusi yang memakan waktu satu setengah jam tersebut kita bersepakat terkait Pansus SOTK itu tidak dapat menyetujui dan menerimanya karena ada beberapa pertimbangan di dalam proses perubahan perda tentang SOTK tersebut.pertama ada 11 atau 12 OPD yang digabungkan menjadi lima OPD,” kata Taufik Koriyanto kepada MSM diruang kerjanya.

Kita punya argumen tersendiri,kenapa kita tidak sependapat,karena kita sudah melakukan kunker dan konsultasi,sebab selaku koordinator saya mengiktui betul melakukan pada saat kunker ke kota Bekasi dan terakhir ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),” jelasnya.

Hasil dari Kemendgari, silahkan melakukan perampingan birokrasi tetapi tetap mengacu kepada SKPD ataun OPD yang ada diprovinsi masing-masing,” tukas Taufik Koriyanto

Setelah kita telaah perda SOTK provinsi Babel memang disana ada beberapa OPD tehnis digabung salah satu kalau di Bangka dinas PUPR digabung dengan Perkim dan Dishub ini terlalu besar.

Sejujurnya jelas Taufik kami menginginkan PUPR tetap sementara Perkim tidak apa-apa gabung dengan dinas Perhubungan itu pertama,kedua alasannya apa pemerintah daerah mengusulkan untuk penggabungan SKPD dan OPD untuk efisiensi
Bahkan kita sempat tanya ketika kalau terjadi penggabungan berapa terjadi efiseinsinya ternyata tidak signifikan hanya sekitar lebih kurang lebih 5 milyar,ketiga kita kuatir kepada ASN yang ingin meniti karir dan berkarya tidak tersalurkan, selanjut bagaimana pelayanan kepada masyarakat ini penting juga ketika tiga OPD dijadikan satu apakah tidak menimbulkan hambatan dari segi layanan publiknya,” terang Taufik.

Kami melihat kalaupun terjadi penggabungan beberapa OPD menjadi 5atau 6, kalau pengurangan hanya 5 milyar tidaklah signifikan untuk efesian satu tahun,tapi kalau misal 30 milyar,kalau 5 milyar saya pikir tidaklah cukup untuk beberapa puluh OPD ini,” ulasnya.

Sebenarnya dalam biroktasi bisa saja dilakukan cuma harus dilihat klasternya dan beberap pertimbangan dalam perda perubahan SOTK tersebut,” katanya.
Jujur kami berharap eksutip tidak terburu-buru untuk mengejar deadline yang telah ditentukan agar segera disyahkan,” ujar Taufik.

dirinya menjelaskan semestinya siapkan dulu perda perubahan SOTK biarkan berjalan tidak apa-apa karena ditatib DPRD dan PP Nomor 12 tahun 2018 tentang penyusuan tatib DPRD itu Pansus raperda itu dikasih waktu satu tahun untuk membahas,tapi boleh satu bulan tapi maksimal satu tahun jadi tidak perlu dikejar.

Bahkan saat disinggung pada hari Sabtu ada rapat pembahasan lagi Taufik mengatakn betul kita sudah menjadwal di banmus bahwa hari Sabtu kemarin sebenarnya pembahasan terkait dengan Pansus SOTK ternyata kawan-kawan di Pansus sudah merasakan cukup dan dikerja waktu serta perda itu segera disyahkan sehingga jadwal hari Sabtu dianggap tidak ada lagi pembahasan sekarena semua fraski sudah sependapat.

Logika kalau sudah sependapat kenapa hari ini ada dua fraksi yang menolak,bukan satu lho ya,” ungkapnya.

Jadi bagi kawan-kawan dari fraksi lain yang menyetujui tidak apa-apa yang namanya kita dilembaga perbedaan pendapat bukan suatu hal yang tecela, karena dalam dunia politik perbedaan pendapat adalah rahmat.
Saat ditanya partai Gerindra adalah pengusung Bupati dalam pilkada kabupaten Bangka kemari apakah tidak tidak bertentang dengan kebijakan Bupati tersebut dengan tegas Taufik mengatakan ketika kebijakan yang diambil eksekutif itu dianggap tidak populer bisa mengambat pelayanan,ASN untuk berkarir apaka kita harus mengikuti kebijakan itu.

Yang jelas hari kita menjalankan fungsi lageslasi perda ketika dalam proses pembuatan perda yang dilakukan eksekutif dan lageslatif sudah kita bahas sama-sama,sudah konsultasi dan melaksnanakan prosedur yang diamanatkan oleh undang-undang terkait penyusunan perda tersebut, apabila ada hal-hal yang menyangkut masalah formil dan meterilnya yang ada dan dilanggar tidak mungkin dong mengikuti kebijkan kepala daerah,” papar Taufik.

Jadi saya tegaskan tidak akan berdampak ke partai,wajar saja karena di DPRD ada 8 fraksi yang tidak menerima dan tidak menyetujui ada dua partai yakni fraksi Gerindra dan Nasdem,” katanya.

Apakah ini bisa menggagalkan perda yang diusulkan tidak karena proses masih ada setelah disyahkan akan diususlkan ke provinsi dilakukaan evaluasi selama 14 hari, kalau saja di provinsi mengatakan perda SOTK bertentangn dengan misal dengan UU,PP Peratuan Kemendagri bisa saja hasil evaluasi tidak bisa dilanjutkan,” pungkas Taufik. (IMJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *